Minggu, 27 Februari 2011

definisi hukum menurut para ahli

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.



-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.


-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

selamat tinggal bank konvensional

Sistem ekonomi tidak dapat dipisahkan dari lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Namun selama ratusan tahun masyarakat dunia terbiasa dengan pelayanan bank konvensional yang berbasis bunga. Padahal bunga telah banyak menimbulkan penderitaan bagi banyak Negara di dunia. Termasuk Indonesia telah banyak menikmati dampak buruk dari sistem bunga.
Krisis perekonomian Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi dunia maupun regional yang ribawi dan dan cenderung eksploitatif, bervisi sekuler, tidak manusiawi dan menentang kodrat alam yang Allah atur (sunnatullah). Masih segar di ingatan kita bahwa krisis keuangan di Asia berawal dari didevaluasinya baht pada bulan Juili 1997 yang merupakan tantangan yang berat bagi perekonomian dunjia akhir abad ke-20. krisis ini membawa kehancuran perekonomian Negara Malaysia, Thailand, Indonesia, Filipina, dan Korea Selatan. Juga mengaikbatkan menuirunnya niolai tukar uang Negara Singapuira, Taiwan, China dan Negara lainnya di kawasan ini. Dampak devaluasi baht dirasakan jkuga oleh pasar saham di Hongkong dan juga dirasakan oleh stock exchange centers di Eropa, USA dan Jepang.
Sebuah keputusan pahit dilakukan oleh pemerintah dalam waktu singkat, dari bulan Juli 1997 sampai dengan 13 Maret 1999, pemerintah telah menutup tidak kurang dari 55 bank, disamping mengambil alih 11 bank (BTO) dan 9 bank lainnya dibantu untuk melakukan rekapitalisasi. Sedangkan semua bank BUMN dan BPD harus ikut direkapitalisasi.
Permasalahan mendasar dari krisis keuangan yang berdampak pada krisis ekonomi adalah kualitas lembaga-lemabagha keuiangan yang dipengaruhi oleh penerapan suku bunga seabgai sistem ribawi yang ternyata gaagl berfungsi sebagai alat indirect screening mechanism. Bahkan, ia sendiri berpoptensi menjadi economic trouble maker yang melahirkan tiga macam krisis, yaitu krisis keuangan dan moneter (financial crisis), krisis pasar saham, dan krisis perbankan yang semuanya itu dipengaruhi negative pada kehidupan sector riil.
Berbagai literature yang ditulis oleh para ekonom muslim scholar seperti Muslehudin (1974), Qureshi (1979), Mills and Presley (1997), Choudhory dan Mirakhor (1997) tidak menyetujui perekonomian yang bertumpu pada suku bunga karena akan terjadi misalokasi resources yang pada gilirannya cenderung akan mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Sedangkan Enzler, Conrad dan Johnson (1996) menemukan bukti bahwa misalokasi capital stock telah terjadi di Amerika Serikat, Negara yang sangat mengagungkan suku bunga sebagai alat untuk melaakukan indirect screening mechanism.
Dengan terjadinya misalokasi dana yang disebabkan oleh suku bunga berpengaruh terhadap tujuan-tujuan ekonomi suatu Negara, yaitu berupa pemenuhan kebutuhjan pokok, pertumbuhan ekonomi yang optimal, pemerataan distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi. Bahkan Umer Chapra (1996) secara tegas menyimpulkan tesisnya bahwa sistyem keuangan dan moneter yang berbasis suku bunga tidak akan efektif dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomi tersebut.

pengertian hukum dan hukum ekonomi

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum
Banyak tokoh yang mempunyai pendapat masing-masing tentang hukum. Beberapa diantaranya:
a. Aristetoles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
b. Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
c. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
Hukum terdiri atas beberapa unsure :
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.
B. Pengertian Ekonomi
Ekonomi bersal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
C.pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social

kaidah atau norma

Aristoteles, manusia disebut zoon politicon, mahluk sosial yang dalam hidupnya selalu mencari sesamanya untuk hidup bersama. Ini merupakan kenyataan, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan atau bekerja sama dengan manusia lainnya didalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupnya.

Dalam pergaulan manusia bermasyarakat kebutuhan atau kepentingan mereka tidak selalu seirama dan sejalan, bahkan sering terjadi pertentangan diantara mereka. Oleh karena itu, dalam berhubungann antar sesama manusia, masing-masing mereka tidak mau dirugikan maka perlu diatur bagaimana seharusnya tingkah laku seseorang anggota masyarakt dalam berhubungan dengan sesamanya.

Ketentuan atau pengaturan yang dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat inilah yang disebut norma / kaidah.

KAIDAH / NORMA SOSIAL

Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.

Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.

Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.

Isi kaidah / norma
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Guna kaidah / norma
Memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.

Kaidah sosial dibedakan menjadi :

1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia

a. Kaidah kepercayaan/agama
Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan,
Misalnya :
- Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
- Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).

b. Kaidah kesusilaan
Bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga,
Misalnya :
- Hendaklah engkau berlaku jujur.
- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :
- Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
- Jangan engkau membunuh sesamamu

2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi

a. Kaidah Kesopanan
Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,
misalnya :
- Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
- Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
- Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)

b. Kaidah Hukum,
Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara
Misalnya, “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.

NILAI (VALUE)
Dibalik norma tersebut ada nilai (value) yang menjadi dasar bagi norma. Berupa ukuran yang disadari/tidak disadari oleh suatu masyarakat/golongan untuk menetapkan yang benar, yang baik atau yang patut. Contoh nilai adalah : kejujuran, kesetiaan, kesucian, kegunaan, keindahan, kehormatan, kesusilaan, dsb. Sistem nilai (value system) suatu bangsa atau masyarakat tidaklah sama.

SANKSI (PENGUAT)
- sanksi negatif : diberikan bagi anggota masyarakat yang melanggar norma (hukuman/pidana)
- sanksi positif : bagi yang mematuhi larangan/perintah dari norma itu (penghargaan/hadiah)
- sanksi formil : dirumuskan/ditettapkan dalam peraturan perundang-undangan secar tertulis sehingga sifatnya lebih pasti
- sanksi informil : dirumuskan secara tidak tertulis (hukum adat)

Sebagian dari norma adalah norma hukum.
Disebut norma hukum apabila masyarakat dengan alat perlengkapannya dapat memaksakan berlakunya. Norma hukum ini menjadi aturan hukum apabila berbentuk suatu rumusan tertentu.

kodifikasi hukum

Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

tujuan hukum

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan

penertiian aspek hukum dan ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.

Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.
Tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
a. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Namun pernyataan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tertulis sering disebut perundang undangan, sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat dengan banyak aneka macam hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat kita lihat dari :
Sumber-sumber hukum material,
Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
Undang-undang (statute)
Kebiasaan (costum)
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Traktat (treaty)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Kodifikasi Hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
.KAIDAH / NORMA
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial
Norma Hukum
· Aturannya pasti (tertulis)
· Mengikat semua orang
· Memiliki alat penegak aturan
· Dibuat oleh penguasa
· Sangsinya berat
Norma Sosial
· Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
· Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
· Dibuat oleh masyarakat
· Sangsinya ringan.