METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam
suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi
masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya clan
jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih
kenaikan atau harga pasar. Kedua sistem ini sebenarnya tidak
bertentangan satu sama lain. Namun demikian, jarang sekali terdapat
pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer
antarentitas yang berhubungan istimewa tersebut. Pengaruh lingkungan
atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai
metodologi penentuan harga. Bagaimana harga transfer ditentukan? Apakah
harga pasar standar umumnya lebih baik daripada harga yang didasarkan
pada beberapa ukuran biaya ataukah harga yang ternegosiasi merupakan
satu-satunya alternatif yang layak digunakan? Apakah perusahaan
multinasional di seluruh dunia menggunakan metodologi penentuan harga
transfer yang serupa ataukah faktor budaya memengaruhi pemilihan
metodologi yang digunakan? Apakah satu jenis metodologi penentuan harga
transfer dapat memenuhi seluruh kebutuhan dengan baik? Bagian berikut
ini mencoba untuk menjelaskan beberapa dari pertanyaan tersebut.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Dari
seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager
keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama
besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi
keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk
organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan
dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa
harga transfer yang dikenakan.
KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.
TRANSFER PRICING DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL
1. Definisi Transfer Pricing
Bagi
organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai
sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini
mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing.Transfer pricing didefenisikan
sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar
divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang
merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian
manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup
perusahaan). Transfer pricingbiasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product)
yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi
penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga
sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang
ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah
pajak atau bea dari suatu negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak sama dengan harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax motive) maupun bukan pajak (non-tax motive). Berbagai
studi di luar Indonesia menunjukkan hal tersebut (Carson;1979,
Vaitson;1974, dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas praktik transfer pricing dilaksanakan
dengan sedapat mungkin memindahkan penghasilan ke negara dengan beban
pajak terendah atau minimal. Salah satu bentuk pengalihan penghasilan,
misalnya dalam bentuk pembayaran royalti karena dengan sangat langkanya
standar harga (tarif) pasar atas royalti sangat sulit bagi administrasi
pajak untuk mengatasinya. Kopits (dalam Caves;1996) menyatakan bahwa
paling kurang 13% pembayaran royalti dari negara bcrkcmhang (ke negara
maju) merupakan transformasi royalti menjadi dividen. Selanjutnya,
sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi, Lecras (dalam
Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985 perusahaan
multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga pasar
dalam menghitung transfer pricenya. Semakin mudah tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi pemanfaatan strategi transfer pricing. Semakin
kurang menentu-nya lingkungan tempat operasi anggota perusahaan
tersebut, semakin besar porsi penjualan ekspor ketimbang penjualan
domestik dan semakin tinggi potensi penghasilan, maka motivasi pajak
terhadaptransfer pricing semakin ekstensif.
Masalah
transfer pricing ini juga tidak terlepas dari fenomena bisnis
perusahaan besar yang multi unit yang akan melakukan ekspansi usaha ke
luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan
mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate profit
center. Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut merupakan
pula alat yang dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah satu
tujuan manajemen serta motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan
multinasional yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Di samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan aparat pemerintah
yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang akan
mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga secara keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer pricingtersebut adalah:
1) Pergeseran menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu ratc profit center
2) Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
3) Pengawasan transfer pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
4) Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
2. Tujuan Transfer Pricing
Secara
umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data
keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan
pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain
(Henry Simamora, 1999:273) Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang
digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer
divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi
dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A transfer pricing
system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation,
goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricingdigunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).
3. Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa
metode transfer pricing yang sering digunakan oleh
perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi
dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
1. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan
yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga
transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan
bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
2. Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila
ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga
pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang
independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi
kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
3. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam
ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam
perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk
menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer
negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam
pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan
tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer
yang dinegosiasikan.
4. Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan:
1) Memaksimalkan penghasilan global
2) Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3) Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera
4) Penghidaran pengendalian devisa
5) Mengontrol kredibilitas asosiasi
6) Meningkatkan bagian laba joint ventura
7) Reduksi resiko moniter
8) Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Berikut ini akan diberikan sebuah ilustrasi untuk memperjelas praktektransferpricing yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Perusahaan induk (parent company)
yang terletak di Belgia memproduksi suatu produk, dengan harga pokok Rp
100. Tarif pajak yang berlaku di negara tersebut adalah 42%. Untuk
menghindari pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, perusahaan induk
memutuskan untuk menjual produk tersebut ke anak perusahaan yang ada di
Puerto Rico dengan harga transfer yang sama dengan harga pokok yaitu Rp
100, sehingga pajak yang terutang atas transaksi penjualan antara
perusahaan induk dan anak perusahaan adalah Rp 0.
Hal
ini disebabkan karena harga transfer yang digunakan sama dengan harga
pokok produk, sehingga atas transaksi ini tidak menimbulkan laba yang
akan dikenakan pajak. Rekayasa atas harga transfer ini dibuat untuk
menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara tempat
perusahaan induk berada. Kemudian barang yang sudah dibeli, dijual oleh
anak perusahaan di Puerto Rico ke anak perusahaan lain yang ada di
Amerika dengan harga transfer Rp 200. Tarif pajak yang berlaku di negara
Puerto Rico adalah 0%. Transaksi penjualan ini menimbulkan laba sebesar
Rp 200. Atas laba yang timbul, seharusnya terutang pajak. Tetapi karena
tarif pajak yang berlaku di negara tersebut 0%, maka pajak yang
terutang atas laba yang dihasilkan adalah sebesar Rp 0. Kemudian barang
yang sudah dibeli oleh anak perusahaan yang ada di Amerika dijual
kembali ke perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa di negara
yang sama, dengan harga jual Rp 200. Kebijaksanaan menetapkan harga jual
ini dimaksudkan untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang
berlaku di negara yang bersangkutan. Asumsi tarif pajak yang berlaku di
negara Amerika 35%. Selanjutnya dapat dihitung bahwa pajak terutang atas
transaksi penjualan ini adalah sebesar Rp 0.
Hal
ini disebabkan karena harga jual atas produk tersebut sama dengan harga
pokok pembelian barang, sehingga laba yang timbul atas transaksi ini
adalah Rp 0. Kesimpulan yang dapat ditarik dari transaksi-transaksi di
atas, adalah betapa pentingnya mengetahui tarif pajak yang berlaku di
suatu negara, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan transaksi
penjualan dan pembelian barang. Tabel di bawah ini akan memperjelas
ilustrasi di atas.
Tabel : Praktik Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Perusahaan Induk di Belgia
|
Anak Perusahaan di Puerto Rico
|
Anak Perusahaan di Amerika
| |
Penjualan Harga Pokok Penjualan
Laba Tarif Pajak Pajak Terutang |
$ 100
$ 100
$ 0
42%
$ 0
|
$ 200
$ 100
$ 100
0%
$ 0
|
$ 200
$ 200
$ 0
0%
$ 0
|
Masalah transfer pricing ini
perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari Pemerintah setempat,
karena terkadang anak perusahaan yang didirikan dalam suatu negara,
hanya bersifat sebagai transit placeatau tempat persingahan semata. Suatu survey yang dilakukan oleh Ernst & Young LLp, 1999 menemukan bahwa masalah transfer pricing merupakan
masalah utama dalam bidang perpajakan selama kurun waktu 2 tahun
terakhir yang terjadi pada perusahaan-perusahaan multinasional di
seluruh dunia. Oleh karena itu banyak kantor akuntan publik melakukan auditcompliance, untuk melakukan pemeriksaan atas masalah transfer pricing ini
yang memang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Gambar berikut ini akan memperlihatkan persentase dilakukannya audit compliance pada perusahaanperusahaan multinasional yang tersebar di berbagai negara besar di dunia.
Biasanya cegah tangkal yang dilakukan oleh negara-negara dengan adanya transfer pricing adalah
membuat suatu kewenangan, dimana pemerintah diberikan wewenang untuk
menentukan kembali dengan cara me-realokasikan kembali jumlah laba dan
biaya-biaya yang timbul di perusahaan multinasional yang notabene punya
beberapa divisi, sehingga laba dan biaya-biaya yang timbul sebagai hasil
transaksi antar divisi tersebut yang ditengarai sebagai suatu praktektransfer pricing yang bisa meminimalkan pajak terutang dapat di cegah. U.S.- Based
multinationals are subject to Internal Revenue Code Section 482 on the
pricing of intercompany transactions. This section gives the IRS the
authority to reaalocate income and deductions among divisions if it
believes that such reallocation will reduce potentiak tax evasion. (Hansen
and Mowen, 1996:543). Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam IRS, apabila
terjadi transaksi antar divisi dalam perusahaan multinasional atau
terjadi transaksi dalam perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa,
maka harga yang berlaku adalah harga yang timbul apabila transaksi
tersebut dilakukan dengan pihak-pihak di luar perusahaan atau dengan
kata lain, transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak punya
hubungan istimewa. That is, the transfer pricing set should match the
price that would be set if the transfer were being made by unrelated
parties, adjusted for diffrences that have a measurable effect on the
price. (Hansen and Mowen, 1996:543).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar