Kamis, 30 Desember 2010

KOPERASI: Sokoguru Ekonomi Indonesia?

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
logo-koperasi.jpgSementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?

koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat

Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di 
Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik 
Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah 
Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan 
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas 
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk 
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[1].
   
  Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, 
ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan 
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya 
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar 
atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal 
dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer 
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan 
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan 
Koperasi.
   
  Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan 
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut 
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang 
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
   
  Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha 
ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan 
persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju 
demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun 
dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah 
dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum 
memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].
   
  Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan 
data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang 
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) 
hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan 
koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti 
tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para 
anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif 
kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak 
luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
   
  Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha 
kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:[3]
  1.      Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
  2.      Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi 
yang effektif.
   
  Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi 
debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada 
pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung 
mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk 
mencapai hasil akhir tersebut.
   
  Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang 
lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan 
ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan berlandaskan 
sistem ekonomi Syariah Islam. Badan Hukum dari BMT dapat berupa Koperasi untuk 
BMT yang telah mempunyai kekayaan lebih dari Rp 40 juta dan telah siap secara 
administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat dilihat dari segi pengelolaan 
koperasi dan baik (“thayyiban”) dianalisa dari segi ibadah, amalan shalihan 
para pengurus yang telah mengelola BMT secara Syariah Islam. Sebelum berbadan 
hukum koperasi, BMT dapat berbentuk sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) 
yang dapat berfungsi sebagai Pra Koperasi.
   
  Tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi 
kesejahteraan anggota, yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT berada pada 
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan 
ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, maka sudah 
seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan Koperasi dan BMT sebagai lembaga yang 
menghimpun masyarakat ekonomi lemah dengan mengembangkan iklim usaha dalam 
lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga 
pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga 
Perbankan Syariah , yang sedang berkembang saat ini di Indonesia, dalam sebuah 
bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan 
perangkat dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan pembiayaan .
   
  Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, maka diharapkan dapat 
mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang 
akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni, dan di sisi 
lain kemitraan ini juga akan meningkatkan kemampuan Koperasi dan BMT sebagai 
lembaga keuangan alternatif yang akhirnya program ekonomi Kerakyatan yang 
didengung-dengungkan selama ini dalam mencapai visi mencapai kesejahteraan 
lahir dan bathin, insya Allah akan dapat terwujud. Namun sebelum mewujudkan 
visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna 
kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi 
lebih dari itu yakni mempunyai ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga 
mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan social ekonomi, 
kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan 
kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat,
 sehingga mendiskusikan konsep kesejahteraan tersebut tidak terbatas pada 
variable-variabel ekonomi semata, melainkan juga menyangkut moral, adat, agama, 
psikologi, sosial, politik, demografi, dan sejarah[4] .

koperasi berlandaskan hukum

kinerja koperasi khusus menegnai penghimpunan , koperasi harus bekarja berdasarkan ketentuan undang-undang hukum untuk mengenai organisasi usaha serta hukum dagang dan hukum pajak .
organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi yaitu harus di ketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus .
secara umum , variabel kerja kopersai yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di indonesia terdiri dari kelembagaaan . keanggotaan , volume usaha , permodalan , aset , dan sisa hasil kerja .
variabel-variabel tersebut pd dasarnya berjumlah dapat mencerminkan sevara tepat untuk di pakai melihat peranan pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional .
demikian pula dampak dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyrakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan .
dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya di jadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha .

Rabu, 29 Desember 2010

definisi , fungsi , dan peranan koperasi

koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation . koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama . beradasrakan undang-undang nomor 12 tahun 1967 , koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yg berwatak sosial dan dan beranggotakan orang-orang , badan-badan hukum koperasi yg merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan .
berikut dibawah ini adalah lasndasan koperasi indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di indonesia :
- landasan idiil = pancasila
- landasan mental = setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- landasan struktural dan gerak = UUD 1945 pasal 33 ayat 1
A. fungsi koperasi
1. sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. sebagai uapaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. untuk menngkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. peran dan tugas koperasi
1. meningkatakan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2.  mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia 
3. mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan , membina , dan mengembangkan setiap potensi yang ada .