Kamis, 30 Desember 2010

koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat

Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di 
Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik 
Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah 
Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan 
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas 
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk 
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[1].
   
  Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, 
ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan 
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya 
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar 
atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal 
dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer 
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan 
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan 
Koperasi.
   
  Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan 
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut 
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang 
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
   
  Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha 
ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan 
persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju 
demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun 
dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah 
dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum 
memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].
   
  Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan 
data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang 
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) 
hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan 
koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti 
tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para 
anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif 
kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak 
luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
   
  Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha 
kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:[3]
  1.      Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
  2.      Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi 
yang effektif.
   
  Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi 
debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada 
pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung 
mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk 
mencapai hasil akhir tersebut.
   
  Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang 
lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan 
ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan berlandaskan 
sistem ekonomi Syariah Islam. Badan Hukum dari BMT dapat berupa Koperasi untuk 
BMT yang telah mempunyai kekayaan lebih dari Rp 40 juta dan telah siap secara 
administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat dilihat dari segi pengelolaan 
koperasi dan baik (“thayyiban”) dianalisa dari segi ibadah, amalan shalihan 
para pengurus yang telah mengelola BMT secara Syariah Islam. Sebelum berbadan 
hukum koperasi, BMT dapat berbentuk sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) 
yang dapat berfungsi sebagai Pra Koperasi.
   
  Tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi 
kesejahteraan anggota, yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT berada pada 
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan 
ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, maka sudah 
seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan Koperasi dan BMT sebagai lembaga yang 
menghimpun masyarakat ekonomi lemah dengan mengembangkan iklim usaha dalam 
lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga 
pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga 
Perbankan Syariah , yang sedang berkembang saat ini di Indonesia, dalam sebuah 
bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan 
perangkat dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan pembiayaan .
   
  Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, maka diharapkan dapat 
mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang 
akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni, dan di sisi 
lain kemitraan ini juga akan meningkatkan kemampuan Koperasi dan BMT sebagai 
lembaga keuangan alternatif yang akhirnya program ekonomi Kerakyatan yang 
didengung-dengungkan selama ini dalam mencapai visi mencapai kesejahteraan 
lahir dan bathin, insya Allah akan dapat terwujud. Namun sebelum mewujudkan 
visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna 
kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi 
lebih dari itu yakni mempunyai ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga 
mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan social ekonomi, 
kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan 
kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat,
 sehingga mendiskusikan konsep kesejahteraan tersebut tidak terbatas pada 
variable-variabel ekonomi semata, melainkan juga menyangkut moral, adat, agama, 
psikologi, sosial, politik, demografi, dan sejarah[4] .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar