Kamis, 30 Desember 2010

koperasi berlandaskan hukum

kinerja koperasi khusus menegnai penghimpunan , koperasi harus bekarja berdasarkan ketentuan undang-undang hukum untuk mengenai organisasi usaha serta hukum dagang dan hukum pajak .
organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi yaitu harus di ketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus .
secara umum , variabel kerja kopersai yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di indonesia terdiri dari kelembagaaan . keanggotaan , volume usaha , permodalan , aset , dan sisa hasil kerja .
variabel-variabel tersebut pd dasarnya berjumlah dapat mencerminkan sevara tepat untuk di pakai melihat peranan pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional .
demikian pula dampak dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyrakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan .
dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya di jadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar