Senin, 21 Maret 2011

jurnal aspek hukum dalam perekonomian

abstrak
demikian pula komisaris dan direksi yg sudah berada pada jaman nuansa pengelolaan bisnis yg berubah dimana suatu perusahan yg tinggi daya resistensinya terhadap berbagai krisis dan tinggi sustanibilitynya , hanayalah perusahan dgn kata kelola yg bernuansa GCG .

aspek hukum
sistem hukum indonesia yg menganut sistem hukum eropa kontinental merupakan dasar bagi para penegak hukum untuk menggunakan hukum positif dari sistem ekonomi kontinental tersebut dalam membuat stiap keputusan . Namun di sisi lain , cukup banyak peraturan perundang-undangan pada sektor keuangan dan perbankan yg sangat di pengaruhi oleh sistem hukum anglo saxon atau common law . Aplikasi kedua sistem hukum yg berbeda tersebut dalam hukum positif indonesia pada sektor keuangan dan perbankan dalam banyak hal telah mengakibatkan dis-harmonis yg dapat terlihat dari pengaturan yg tidak konsisten satu sama lain dari kedua sistem hukum tersebut yg berpadu dalam suatu materi yg sama .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar