abstrak
demikian pula komisaris dan direksi yg sudah berada pada jaman nuansa pengelolaan bisnis yg berubah dimana suatu perusahan yg tinggi daya resistensinya terhadap berbagai krisis dan tinggi sustanibilitynya , hanayalah perusahan dgn kata kelola yg bernuansa GCG .
aspek hukum
sistem hukum indonesia yg menganut sistem hukum eropa kontinental merupakan dasar bagi para penegak hukum untuk menggunakan hukum positif dari sistem ekonomi kontinental tersebut dalam membuat stiap keputusan . Namun di sisi lain , cukup banyak peraturan perundang-undangan pada sektor keuangan dan perbankan yg sangat di pengaruhi oleh sistem hukum anglo saxon atau common law . Aplikasi kedua sistem hukum yg berbeda tersebut dalam hukum positif indonesia pada sektor keuangan dan perbankan dalam banyak hal telah mengakibatkan dis-harmonis yg dapat terlihat dari pengaturan yg tidak konsisten satu sama lain dari kedua sistem hukum tersebut yg berpadu dalam suatu materi yg sama .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar