Etika
dalam auditing sangat diperlukan karena menyangkut kepercayaan publik.
Kantor akuntan public yang mengaudit suatu laporan keuangan perusahaan
harus bertanggung jawab dan menjaga independensinya terhadap masyarakat
umum khususnya mereka yang memerlukan hasil dari audit tersebut. Semakin
bagus KAP dalam mempertahankan independensi nya semakin percayalah
publik atas pekerjaan nya.
Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perilaku atau nilai moral. Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena mencerminkan budaya dan moral seseorang.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang
kompeten dan independen . Dari dua kata pengertian dari Etika dan Auditing lalu pengertian Etika Dalam Auditing yaitu
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta
penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan
tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan
keungan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh
kekeliruan atau kecurangan
Tanggung jawab auditor :
¨ Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
¨ Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan.
¨ Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
¨ Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
¨ Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan
untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Berdasarkan dari apa saja tanggung jawab dari Auditor maka, auditor
tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan perusahaan. Karena
itu merupakan tanggung jawab dan tugas manajemen perusahaan. Auditor
hanya bertanggung jawab sebatas opini/pendapat dari hasil auditnya.
Apakah laporan keuangan tersebut layak atau tidak
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari
2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan
yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan
Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor :
Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar