nternasional untuk menghindari penderitaan yang semestinya akibat perang – peraturan-peraturan dalam suatu Konvensi yang mereka setuju sendiri untuk mematuhinya. Sejak saat itu, perubahan sifat pertikaian bersenjata dan daya merusak persenjataan modern menyadarkan perlunya banyak perbaikan dan perluasan hukum humaniter melalui negosiasi panjang yang membutuhkan kesabaran.
Lembar Fakta ini menelusuri perkembangan hukum humaniter internasional dan memberi gambaran terkini tentang ruang lingkup dan pengertian hukum humaniter internasional bagi
tentara maupun masyarakat
sipil yang terperangkap dalam pertikaian bersenjata.
Pertama-tama, dibutuhkan suatu definisi. Apa arti hukum humaniter internasional? Kerangka hukum ini dapat diartikan sebagai prinsip dan peraturan yang memberi batasan terhadap penggunaan kekerasan pada saat pertikaian bersenjata. Tujuannya adalah:
-
Memberi perlindungan pada seseorang yang tidak, atau tidak lagi, terlibat secara langsung dalam pertikaian – orang yang terluka, terdampar,
tawanan perang dan penduduk
sipil;
-
Membatasi dampak kekerasan dalam
pertempuran demi mencapai tujuan perang.
Perkembangan hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan dengan hukum tentang perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan hak asasi manusia setelah
Perang Dunia Kedua. Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang
hak asasi manusia – seperti DUHAM (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950) dan Kovenan Internasional tentang Hak
sipil dan
Politik (1966) memberikan sumbangan untuk memperkuat pandangan bahwa semua orang berhak menikmati hak asasi manusia, baik dalam keadaan damai maupun perang.
Selama keadaan perang atau keadaan darurat berlangsung, pemenuhan hak asasi tertentu mungkin dibatasi berdasarkan kondisi-kondisi tertentu. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengijinkan Negara melakukan upaya-upaya yang bersifat sementara mengabaikan beberapa kewajiban Negara berdasarkan Kovenan “ketika terjadi keadaan darurat yang mengancam keselamatan bangsa,“ tapi hanya “sejauh yang sangat dibutuhkan oleh keadaan yang bersifat darurat.” Pasal 15 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia berisi aturan yang sama. Secara berkala, Sub-Komisi Pencegahan
Diskriminasi dan Perlindungan bagi Kaum
Minoritas melakukan pembahasan tentang Negara dalam keadaan darurat dan penghormatan
hak asasi manusia dalam situasi demikian.
Namun, kebutuhan agar
hak asasi manusia tetap terjaga walaupun dalam waktu perang telah mendapat pengakuan sepenuhnya; Pasal 3 dari empat Konvensi Jenewa tentang hukum humaniter 1949 menyatakan bahwa pada masa pertikaian bersenjata seseorang yang dilindungi konvensi “dalam kondisi apapun diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan yang merugikan berdasarkan ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, keturunan atau kekayaan, atau kriteria sejenis lainnya.”
Dalam sidang ke-43 Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan bagi Kaum Minoritas (5-30 Agustus 1991), sebuah laporan dari Sekretaris Jenderal tentang pendidikan sehubungan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia saat terjadi pertikaian bersenjata, disajikan dalam Bagian 4 dari ketentuan agenda (E/CN.4/Sub.2/1991/5). Dua tahun sebelumnya Sub-Komisi menetapkan resolusi 1989/24 tentang “
hak asasi manusia pada Masa Pertikaian Bersenjata,” karena merasa prihatin bahwa selama pertikaian-pertikaian demikian seringkali ketentuan yang berkaitan dengan hukum humaniter internasional dan hukum tentang
hak asasi manusia tidak dihormati. Pada sidang ke-46 Komisi
hak asasi manusia menetapkan Resolusi No. 1990/60 yang mengakui peran penting Komite Palang Merah Internasional dalam menyebarkan hukum humaniter internasional dan mengajak Negara-negara “untuk memberi perhatian khusus pada pendidikan bagi semua anggota keamanan dan militer lainnya, dan semua badan penegak hukum, mengenai hukum internasional tentang
hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional yang berlaku ketika terjadi pertikaian bersenjata”.
Tiga arus utama memberi kontribusi terhadap penyusunan hukum humaniter internasional. Ketiga arus itu adalah “Hukum Jenewa,” diberikan oleh Konvensi dan Protokol internasional yang terbentuk berdasarkan sponsor Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dengan perhatian utama pada perlindungan korban pertikaian; “Hukum Den Haag,” berdasarkan hasil Konperensi Perdamaian di ibukota Belanda pada 1899 dan 1907, yang pada prinsipnya mengatur sarana dan metode perang yang diizinkan; dan usaha-usaha PBB menjamin penghormatan
hak asasi manusia pada pertikaian bersenjata dan membatasi penggunaan senjata-senjata tertentu.
Dalam perkembangannya, ketiga arus besar ini akhirnya bergabung menjadi gelombang aksi.
Pada Awalnya…………….
Ketika tentara Perancis dan Austria berperang dalam pertempuran Solferini di utara Italia pada Juni 1859, terlintas ide dalam pikiran Henri Dunant, seorang pemuda Swiss, tentang langkah internasional untuk mengurangi penderitaan orang yang sakit dan terluka dalam perang.
Dunant sendiri kebetulan berada di antara ribuan orang Perancis dan Austria yang terluka setelah pertempuran, dan bersama beberapa sukarelawan lain melakukan apa saja yang dapat dilakukan untuk meringankan penderitaan mereka. Terkejut dengan apa yang dilihatnya, Dunant kemudian menulis buku berjudul Un Souvenir de Solferino, diterbitkan tahun 1862. Dalam buku itu Dunant memberi saran untuk membentuk perkumpulan nasional untuk merawat orang yang sakit atau terluka tanpa memandang ras, kebangsaan atau agama. Dunant juga mengusulkan agar Negara-negara membuat perjanjian yang mengakui kegiatan organisasi ini dan menjamin perlakuan yang lebih baik terhadap orang yang terluka.
Bersama empat rekannya, Hennri Dunant lalu membentuk Komite Internasional untuk Pertolongan bagi Orang yang Terluka (kemudian diubah namanya menjadi Komite Palang Merah Internasional). Ide Dunant mendapat tanggapan luas. Pada beberapa negara didirikan perkumpulan nasional dan dalam Konperensi diplomatik di Jenewa 1864, delegasi dari 16 bangsa Eropa menetapkan Konvensi untuk Perbaikan Kondisi terhadap Tentara yang Terluka dalam Perang.
Dokumen ini, Konvensi Jenewa Pertama, mencakup aturan pokok universal dan toleransi dalam hal ras, kebangsaan dan agama. Sebagai lambang, palang merah dengan latar belakang putih, ditetapkan sebagai tanda pengenal bagi personel kesehatan militer. Di Negara Islam, lambang ini berupa bulan sabit merah berlatar belakang putih. Sejak itu staf dan fasilitas kesehatan dianggap netral. Konvensi Jenewa ini secara formal meletakkan dasar-dasar hukum humaniter internasional.
Memperluas Persetujuan Internasional
Dalam waktu singkat terlihat jelas perlunya memperluas ruang lingkup Konvensi Jenewa. Pada 1868, sebuah rancangan baru konvensi dibentuk dengan gagasan memperluas prinsip-prinsip yang ditetapkan empat tahun sebelumnya, dengan memasukkan pertempuran di lautan. Langkah lain, Deklarasi St. Petersburg 1868, meminta Negara-Negara tidak menggunakan senjata yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu. Deklarasi ini melarang penggunaan senjata peledak.
Konperensi Perdamaian di Den Haag pada 1899 dan 1907 menetapkan konvensi-Konvensi hukum dan tata cara perang, serta deklarasi yang melarang praktek-praktek tertentu, termasuk pemboman terhadap kota yang tidak mempunyaipertahanan, penggunaan gas beracun dan peluru berhulu lunak. Konperensi ini gagal bersepakat mengenai sebuah sistem perwasitan wajib, yang dimaksudkan untuk menengahi pertentangan yang dapat mengancam perdamaian.
Pada 1906 Konvensi Jenewa Pertama diperbaiki untuk memberi perlindungan yang lebih besar terhadap korban perang di darat, dan pada tahun berikutnya seluruh ketentuan tersebut diperluas dengan pertempuran di laut.
Penghormatan terhadap Konvensi Jenewa dan operasi yang dipimpin oleh Komite Palang Merah Internasional memainkan peranan penting dalam menyelamatkan nyawa dan mencegah penderitaan yang tidak seharusnya dalam Perang Dunia I (1914-1918). Namun, besarnya penderitaan manusia akibat perang menambah keyakinan masyarakat internasional agar Konvensi Jenewa itu diperkuat.
Dengan semangat ini, konperensi di Jenewa 1929 telah menetapkan sebuah Konvensi dengan ketentuan-ketentuan yang lebih baik bagi perawatan orang sakit dan terluka, dan Konvensi kedua tentang perlakuan terhadap tawanan perang. Empat tahun sebelumnya, sebuah Protokol telah ditetapkan pada sebuah konperensi Liga Bangsa-bangsa untuk melarang penggunaan asphyxiating dan gas beracun. Perang Saudara di Spanyol (1936-1939) dan Perang Dunia II (1939-1945) merupakan bukti kuat bagi perlunya meninjau kembali hukum humaniter internasional agar sesuai dengan sifat perang yang berubah. Keputusan diambil untuk membuat langkah awal dan ditetapkanlah Konvensi Jenewa yang baru, mencakup penghormatan atas: orang yang sakit dan terluka dalam pertempuran darat (Konvensi Pertama), anggota militer yang terluka, sakit dan terdampar (Konvensi Kedua), tawanan perang (Konvensi Ketiga), dan korban dari penduduk sipil (Konvensi Keempat). Konvensi-Konvensi ini ditetapkan dalam suatu Konperensi diplomatik internasional yang diselenggarakan di Jenewa pada April sampai Agustus 1949.
Suatu penemuan yang penting – yang berlaku bagi semua Konvensi – adalah bahwa mereka menetapkan peraturan-peraturan minimum yang harus dipatuhi dalam sebuah pertikaian bersenjata dalam negeri.
Keempat Konvensi Jenewa tetap berlaku sampai saat ini. Namun, setelah lewati empat dasawarsa, bentuk baru pertikaian bersenjata yang seringkali lebih tajam dan berbahaya tetapi terlokalisir dan melibatkan pasukan dan kelompok lain dalam jumlah terbatas, telah mengalami peningkatan. Perubahan sifat dari konflik bersenjata menuntut penanganan yang lebih jauh.
Dengan demikian, Konperensi Diplomatik tentang Penegasan kembali dan Perkembangan Hukum Humaniter Internasional yang diselenggarakan di Jenewa sejak 1974 sampai 1977 menetapkan dua Protokol Tambahan pada Konvensi 1949.
Protokol I mengatur perlindungan bagi korban akibat pertikaian internasional. Protokol II tentang korban akibat pertikaian bersenjata dalam negeri, termasuk pertikaian antara angkatan bersenjata pemerintah dan pemberontak atau kelompok teroganisir lain yang menguasai sebagian wilayah, tetapi tidak mengatur gangguan dan ketegangan dalam negeri dalam bentuk kerusuhan, atau tindak kekerasan yang bersifat tertutup dan sporadis.
Konperensi Diplomatik juga memberi rekomendasi untuk menyelenggarakan Konperensi khusus sehubungan dengan dasar-dasar humaniter tentang larangan penggunaan senjata konvensional tertentu.
Pada 31 Desember 1990, 164 Negara telah menjadi Peserta Konvensi Jenewa, 99 Negara telah meratifikasi atau menyetujui Protokol I, dan 89 Negara telah meratifikasi atau menyetujui Protokol II. Berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB, Sekretaris Jenderal PBB secara berkala menyampaikan laporan mengenai penerimaan Protokol-Protokol oleh Negara-negara.
Butir-Butir Penting Protokol
Beberapa aspek tertentu dari protokol, sebagai perkembangan terbaru pada “Hukum Jenewa,” pantas mendapat penjelasan lebih lanjut. Protokol I (pertikaian internal) memuat aturan yang berhubungan dengan peran Kekuasaan Perlindungan yang dirancang setiap pihak yang terlibat pertikaian, untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh Konvensi dan Protokol. Protokol I ini mengandung ketentuan-ketentuan untuk memulihkan kondisi orang yang terluka, sakit dan terdampar, serta menyediakan pengumpulan dan pemberian informasi tentang orang yang hilang dan tewas.
Dalam larangan penggunaan metode dan praktek peperangan yang mengakibatkan luka yang hebat, penderitaan yang tidak semestinya dan kerusakan yang luas dalam jangka panjang pada lingkungan hidup, Protokol I menandai akhir pemisahan “Hukum Jenewa” dan “Hukum Den Haag.”
Setiap pasukan perang yang jatuh ke tangan musuh dianggap sebagai tawanan perang, dan upaya perlindungan pada tahanan telah ditentukan. Namun, baik mata-mata maupun tentara bayaran tidak mempunyai hak untuk diperlakukan sebagai tawanan perang. Protokol I digunakan untuk melindungi penduduk sipil, demikian pula bagi penduduk sipil yang jatuh ke tangan musuh. Pihak-pihak yang terlibat pertikaian harus selalu membedakan antara masyarakat sipil dan pasukan perang. Sengaja membiarkan penduduk sipil kelaparan dan perusakan lingkungan alam dilarang.
Ada beberapa upaya khusus untuk melindungi perempuan dan anak-anak dan wartawan dalam tugas yang berbahaya harus diperlakukan sebagai orang sipil. Perlakuan khusus juga diberikan pada petugas kesehatan, baik sipil maupun keagamaan, dan terhadap transportasi peralatan dan persediaan obat-obatan. Peraturan yang sama juga terdapat dalam Protokol II berkenaan dengan situasi pertikaian internal. Protokol II berisi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan korban akibat pertikaian bersenjata non internasional, dan dengan demikian melengkapi prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam pasal 3 (Lampiran Konvensi 1949).
Kedua Protokol lebih jauh menghimbau perlakuan yang manusiawi terhadap orang yang tidak, atau tidak lagi terlibat dalam kekerasan. Pembunuhan, penyiksaan, mutilasi serta hukuman badan sama sekali dilarang. Ada beberapa ketentuan tentang perawatan bagi orang sakit, terluka atau terdampar, dan tentang perlindungan bagi penduduk sipil dari tindak atau ancaman kekerasan, penelantaran sebagai taktik perang serta pengusiran secara paksa. Tindak perusakan monumen sejarah, karya seni, atau tempat ibadah – atau penyalahgunaannya untuk mendukung kepentingan militer – dilarang.
PERAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Pemeliharaan perdamaian serta pencegahan pertikaian bersenjata menjadi keprihatinan utama PBB. Penghormatan pada hak asasi manusia di setiap waktu dan di semua tempat merupakan prinsip pokok dari Organisasi ini.
Pada 1949 Komisi Hukum Internasional memutuskan untuk tidak memasukkan hukum tentang pertikaian bersenjata dalam agendanya mengingat pembahasan cabang hukum internasional ini bisa dipandang sebagai hilangnya kepercayaan pada kemampuan PBB memelihara perdamaian dan keamanan.
Namun sejak awal, badan-badan PBB telah memberi dukungan pada Konvensi Jenewa dan Protokolnya, dan telah mengajak Negara-negara meratifikasinya atau menjadikannya sebagai pedoman. Pelaksanaan hukum humaniter selalu muncul dalam perdebatan dan keputusan dari Komisi Hak Asasi Manusia serta Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan bagi Kaum Minoritas.
Pada 1960an PBB memperluas keterlibatannya dalam pembentukan sistem hukum humaniter internasional. Babak baru dimulai dalam kerja sama, interaksi, dan dukungan timbal-balik terhadap langkah kemanusiaan antara PBB dan Komite Palang Merah Internasional. Pada 1967 Dewan Keamanan PBB (Resolusi 237) menegaskan bahwa hak asasi manusia harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat pertikaian; mereka harus memenuhi semua kewajiban yang telah mereka terima dalam Konvensi Jenewa 1949. Resolusi ini disambut dengan baik oleh Majelis Umum PBB (Resolusi 2252), dan telah sering disampaikan dan ditegaskan kembali.
KONPERENSI TEHERAN
Konperensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia di Teheran 1968 (Tahun Hak Asasi Manusia Internasional) menyatakan bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan harus dikedepankan dalam masa pertikaian bersenjata.
Pada tahun yang sama, Majelis Umum PBB, dalam resolusi 2444 (XXIII) mendukung rekomendasi dari Konperensi agar Sekretaris Jenderal PBB, setelah melakukan konsultasi dengan Komite Palang Merah Internasional, mengajak seluruh Negara Anggota PBB memberi perhatian pada aturan hukum humaniter internasional yang berlaku, dan memerintahkan mereka menunda penetapan aturan baru, untuk memberi jaminan bahwa masyarakat sipil dan pasukan perang mendapat perlindungan sesuai dengan “prinsip-prinsip hukum bangsa-bangsa yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat sipil, dari hukum-hukum kemanusiaan dan dari keyakinan yang hidup dalam masyarakat.”
Peraturan baru memang dibutuhkan, demikian disepakati dalam Konperensi, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat sipil, tawanan perang dan pasukan perang, sementara praktek-praktek militer dan metode pertempuran tertentu harus dianggap sebagai jahat dan tidak manusiawi.
Resolusi Majelis Umum 2444 juga menyetujui resolusi dari Konperensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang Ke-12 (Wina, 1965) yang mencantumkan tiga prinsip dasar tentang kegiatan dalam pertikaian bersenjata:
-
Hak dari pihak yang bertikai untuk menentukan cara melukai lawannya bukanlah tanpa pembatasan;
-
Dilarang melakukan penyerangan terhadap permukiman sipil;
-
Telah tercipta kerja sama erat dalam hubungan antara PBB dan Komite Palang Merah Internasional sehingga PBB menganugerahi status pengamat sebagai pengakuan formal pada Komite Palang Merah Internasional pada Oktober 1990. Dengan menetapkan resolusi 2444, Majelis Umum menyatakan tidak dapat menerima gagasan untuk memerangi seluruh penduduk dengan tujuan memaksa lawan menyerah. Resolusi tersebut juga memberi tekanan pada percepatan gerakan dari tiga hukum humaniter internasional saat ini – Hukum Jenewa, Hukum Den Haag serta PBB – untuk menjadi satu arus utama. Resolusi itu mengakui adanya interaksi antara peraturan untuk melindungi korban perang, untuk menegakkan aturan-aturan pertempuran, dan untuk melindungi hak asasi manusia dalam pertikaian bersenjata.
-
Harus selalu dibedakan antara orang yang ikut serta dalam pertempuran dengan penduduk sipil sehingga sebanyak mungkin penduduk sipil tidak terlibat.
LAPORAN SEKRETARIS JENDERAL PBB
Seri pertama laporan-laporan dari Sekretaris Jenderal tentang penghormatan hak asasi manusia dalam masa pertikaian bersenjata diserahkan kepada Majelis Umum pada 1969. Majelis Umum menanggapinya dengan meminta Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, dan memberikan perhatian khusus untuk melindungi hak masyarakat sipil dan pasukan perang dalam perjuangan rakyat untuk memerdekakan dirinya dari penjajahan atau dominasi asing dan menentukan nasib sendiri serta pelaksanaan yang lebih baik konvensi-konvensi dan peraturan-peraturan hukum humaniter Internasional yang berlaku.
Laporan kedua, pada 1970, memberi ikhtisar mengenai perlindungan yang diberikan oleh instrumen hak asasi manusia PBB – sebagai contoh Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik – pada pertikaian bersenjata. Laporan ini juga membicarakan pembangunan tempat perlindungan bagi masyarakat sipil, dan larangan penggunaan senjata kimia dan bakteri.
Laporan tersebut juga memberikan informasi tentang orang-orang yang harus dilindungi dalam situasi pertikaian dalam negeri dan perang gerilya. Laporan juga menetapkan prasyarat-prasyarat yang mesti dipenuhi untuk memberi status “hak istimewa dalam peperangan” (tawanan perang seperti disebutkan dalam Konvensi Jenewa Ketiga). Dalam laporan dinyatakan bahwa Konvensi Jenewa Keempat berlaku bagi anggota pasukan pembebasan dan mengusulkan agar Konvensi ini diperluas sehingga mencakup pertikaian yang tidak bersifat internasional.
Dalam beberapa resolusi di 1970, Majelis Umum:
- Sepakat bahwa hak asasi manusia dasar, sebagaimana diterima dalam Hukum Internasional dan instrumen Internasional, tetap berlaku pada masa pertikaian bersenjata;
- Menyusun langkah-langkah kerangka persetujuan Internasional tentang perlindungan wartawan dalam tugas berbahaya;
- Menegaskan bahwa anggota gerakan perlawanan dan pasukan pembebasan yang tertangkap diperlakukan sebagai tawanan perang;
- Mengutuk pemboman terhadap penduduk sipil dan penggunaan senjata kimia dan bakteri;
- Mempertimbangkan agar tawanan perang yang luka berat dan sakit parah dikembalikan ke Negaranya, dan tawanan perang yang menjalani hukuman jangka panjang dikembalikan ke Negaranya atau diserahkan ke sebuah Negara netral;
- Menghendaki perlakuan yang manusiawi bagi orang-orang yang berhak atas perlindungan dari Konvensi Jenewa Ketiga dan melakukan peninjauan berkala ke tempat penahanan “dengan Kekuasaan Perlindungan atau organisasi kemanusiaan seperti Komite Palang Merah Internasional”;
- Menyambut dengan baik keputusan Komite Palang Merah Internasional untuk menyelenggarakan Konperensi tentang penegasan kembali dan perkembangan hukum humaniter yang dapat diterapkan saat terjadi pertikaian bersenjata, dan menegaskan pentingnya kerja sama yang erat antara PBB dan Komite Palang Merah Internasional.
Majelis Umum menegaskan bahwa tempat tinggal, tempat perlindungan, wilayah rumah sakit serta instalasi lain yang digunakan penduduk sipil tidak boleh dijadikan sasaran operasi militer. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan korban akibat pembalasan, pemindahan secara paksa atau “serangan lain terhadap integritas mereka.” Majelis juga menyatakan bahwa pemberian bantuan internasional kepada penduduk sipil sesuai dengan Piagam PBB, DUHAM dan instrumen hak asasi manusia internasional lainnya.
Dalam tahun-tahun berikutnya, Majelis Umum menerima tujuh laporan tentang hak asasi manusia dalam pertikaian bersenjata dari Sekretaris Jenderal, yang juga menyampaikan laporan tentang hukum internasional mengenai larangan atau pembatasan penggunaan senjata tertentu, mengenai perlindungan terhadap wartawan serta penggunaan napalm dan senjata pembakar lainnya.
Pejuang Kemerdekaan
Status hukum dari pasukan pembebasan yang sedang berjuang melawan penjajah atau rezim rasialis berdasarkan hak untuk menentukan nasib sendiri dirumuskan Majelis Umum pada 1973. Prinsip-prinsip yang disetujui sebagai berikut:
- Setiap gerakan perlawanan seperti tersebut di atas adalah sah dan sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
- Upaya menindas perlawanan terhadap penjajahan dan rezim yang rasis tidak sesuai dengan Piagam PBB, DUHAM, dan Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan bagi Negara-Negara dan Bangsa-Bangsa Jajahan, demikian pula dengan Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Kerja Sama Bersahabat Antar Negara. Upaya-upaya tersebut menjadi ancaman bagi perdamaian dan keamanan.
- Anggota pasukan pembebasan yang tertangkap harus diberi status sebagai tawanan perang berdasarkan Konvensi Jenewa Ketiga.
- Penggunaan tentara bayaran untuk menghadapi gerakan pembebasan bangsa adalah tindak kejahatan.
- Pelanggaran atas status hukum pasukan perang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Perlindungan Bagi Perempuan Dan Anak
Deklarasi tentang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak-Anak dalam Keadaan Darurat dan Pertikaian Bersenjata diproklamirkan oleh Majelis Umum pada 1974. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa segala bentuk penindasan serta perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi terhadap perempuan dan anak-anak – termasuk pemenjaraan, penyiksaan, penembakan, penangkapan massal, hukuman badan, dan perusakan tempat tinggal serta pengusiran paksa – yang dilakukan dalam peperangan sebagai bagian dari operasi militer atau pendudukan suatu wilayah, dianggap sebagai tindak kejahatan.
Perlindungan Bagi Wartawan
Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, beberapa bentuk perlindungan dapat diberikan bagi wartawan di daerah pertikaian, akan tetapi, seperti yang dicatat oleh Majelis Umum pada 1970, beberapa kategori wartawan dalam melaksanakan tugas berbahaya tidak terjangkau. Dengan mandat dari Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan Sosial, pada 1972 Komisi Hak Asasi Manusia menyetujui rancangan konvensi internasional tentang perlindungan bagi wartawan yang bertugas di wilayah pertikaian bersenjata. Rancangan tersebut disampaikan pada Konperensi Diplomatik tentang Pengesahan dan Perkembangan Hukum Humaniter Internasional dari Komite Palang Merah Internasional, dan masalah tersebut disetujui dalam pasal 79 Protokol I yang ditetapkan Konperensi pada 1977. Pasal ini menyatakan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas berbahaya dianggap sebagai orang sipil dan diberi perlindungan selama mereka tidak melakukan tindakan yang secara merugikan mempengaruhi status sipilnya. Protokol ini memberikan model kartu identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah Negara asal wartawan itu.
MELAPORKAN ORANG HILANG DAN TEWAS
Konvensi PBB tentang tewasnya orang yang hilang mulai berlaku pada 1952, dan tidak berlaku lagi – setelah dua kali diperpanjang – pada 1967. Kesulitan hukum yang muncul dari hilangnya orang sebagai akibat pertikaian bersenjata, yang kematiannya tidak dapat dipastikan, saat ini telah di atasi oleh Protokol I Konvensi Jenewa 1949. Protokol ini menyatakan bahwa sebagai prinsip umum, dalam waktu singkat bila keadaan mengizinkan, dan selambat-lambatnya pada saat kekerasan berakhir, setiap pihak yang terlibat pertikaian harus mengadakan pencarian terhadap orang yang dilaporkan hilang, dan melaporkan semua informasi yang relevan pada pihak lawan.
SENJATA: LARANGAN DAN PEMBATASAN
Sejak Deklarasi St. Petersburg pada 1868, berulang kali dilakukan upaya melalui negosiasi internasional untuk melarang atau membatasi penggunaan senjata yang mengakibatkan penderitaan yang tidak semestinya pada pasukan, atau yang membahayakan penduduk sipil akibat pertikaian bersenjata.
Senjata Nuklir
Pada masa-masa permulaan PBB, fokus perhatian adalah masalah senjata nuklir. Resolusi pertama ditetapkan oleh Majelis Umum pada 1946, disiapkan untuk mendirikan Komisi Energi Atom yang salah satu tugasnya adalah merumuskan usulan untuk menghapuskan senjata nuklir dari gudang militer suatu Negara. Walaupun tekanan tetap diberikan pada perlucutan senjata, penggunaan senjata pada waktu perang dan akibat-akibatnya terhadap hak asasi manusia dasar, termasuk hak untuk hidup, mulai muncul dalam agenda badan-badan PBB 1960-an. Majelis Umum menyatakan dalam resolusi 1653 (XVI) 1961, bahwa penggunaan senjata nuklir dan termonuklir merupakan pelanggaran langsung atas Piagam PBB, yang mengakibatkan “penderitaan menyeluruh dan kehancuran pada manusia dan peradaban dan ….bertentangan dengan ketentuan hukum internasional serta hukum-hukum kemanusiaan…” Setiap Negara yang menggunakan senjata ini dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum-hukum kemanusiaan dan melakukan tindak kejahatan terhadap umat manusia dan kehidupan masyarakat.
Resolusi ini ditegaskan kembali pada 1978, 1979, dan 1981.
Perjanjian Larangan Pengujian Senjata Nuklir di Atmosfir, Angkasa Luar dan di bawah Laut mulai berlaku pada 1963. Walaupun tidak diputuskan di bawah naungan PBB, Perjanjian ini mendapat persetujuan dari Majelis Umum. Para Negara Pihak menyatakan bahwa mereka berusaha tidak melanjutkan semua percobaan peledakan senjata nuklir, dan bahwa mereka bermaksud untuk mengakhiri kontaminasi terhadap lingkungan hidup akibat radio aktif. Dalam Perjanjian tentang Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara dalam Melakukan Eksplorasi dan Pemanfaatan Angkasa Luar, termasuk bulan dan benda-benda angkasa lainnya (1966), para Negara Pihak berjanji tidak akan menempatkan di orbit, benda apapun yang membawa senjata nuklir atau jenis senjata pemusnah massal. Bulan dan benda-benda angkasa lain hanya akan digunakan untuk tujuan perdamaian. Dua tahun kemudian Majelis Umum memberi persetujuan pada Perjanjian tentang Anti-Pengembangan Senjata Nuklir yang mewajibkan setiap Negara Pihak yang mempunyai senjata nuklir berjanji tidak melakukan alih teknologi, baik langsung maupun tidak langsung, atas senjata nuklir atau hulu ledak nuklir, atau menguasainya. Mereka tidak akan membantu, mendorong atau mempengaruhi setiap Negara yang tidak memiliki senjata nuklir untuk membuat atau memperoleh senjata nuklir. Perjanjian yang melarang penempatan senjata nuklir dan senjata penghancur massal lainnya di atas lautan, dasar laut atau samudera mendapat persetujuan dari Majelis Umum, dan dibuka untuk ditandatangani pada 1971. Para Peserta perjanjian dilarang menempatkan senjata-senjata tersebut atau bermaksud untuk meluncurkan atau melakukan percobaan, di atas laut atau di dalam atau di dasar laut. Dalam Deklarasi Pencegahan Bencana Nuklir, Majelis Umum pada 1981 menyatakan bahwa Negara atau negarawan yang memulai penggunaan senjata nuklir berarti melakukan tindak kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan. Deklarasi ini menyebutkan bahwa Energi Nuklir dapat digunakan semata-mata untuk tujuan perdamaian.
Perkembangan dari senjata pemusnah massal baru yang memiliki dampak yang sama dengan daya ledak senjata nuklir telah didiskusikan beberapa kali dalam Majelis Umum. Pada 1986, Majelis menyampaikan kepada seluruh negara, begitumengetahui adanya senjata pemusnah massal baru, agar melakukan negosiasi dengan segera untuk melarang dan menghentikan perkembangannya.
Senjata Kimia Dan Bakteri
Dalam berbagai kesempatan, Majelis Umum memberi rekomendasi agar Negara yang belum memberi persetujuan pada Protokol 1925 tentang larangan penggunaan asphyxiating dalam peperangan dan gas beracun serta senjata bakteri dalam perang, harus menyetujuinya.
Konvensi Larangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan Senjata Bakteri dan Senjata Beracun dan Penghancurannya mendapat persetujuan dari Majelis pada 1972, dibuka untuk ditandatangani pada 1972, dan mulai diberlakukan pada 1975. Negara Pihak Konvensi berjanji untuk tidak mengembangkan, memproduksi, menimbun, memperoleh atau menyimpan “zat-zat atau racun mikroba atau senjata biologi lainnya …yang tidak memiliki tujuan untuk perlindungan, pengamanan, atau tujuan perdamaian lainnya” atau “senjata, perlengkapan atau sarana yang dirancang untuk menggunakan zat-zat atau racun tersebut untuk tujuan jahat, atau untuk digunakan dalam pertikaian bersenjata.” Konvensi juga mencantumkan penghancuran dan pengubahan zat dan senjata tersebut untuk tujuan damai.
Kesimpulan konvensi yang melarang pengembangan, produksi dan penimbunan semua senjata kimia dan penghancurannya, yang diputuskan Majelis pada 1978, merupakan salah satu tugas mendesak bagi masyarakat internasional.
Senjata Konvensional
Penggunaan bom napalm mulai didiskusikan pada Konperensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia di Teheran (1968). Usulan Konperensi agar diadakan suatu penelitian, didukung oleh Komite Palang Merah Internasional. Laporan tentang napalm, senjata penghancur lainnya dan semua aspek yang mungkin timbul akibat penggunaannya, disampaikan oleh Majelis Umum 1972, yang menyimpulkan bahwa penyebaran kebakaran melalui senjata ini berdampak kepada seluruh sasaran baik militer maupun sipil, bahwa orang yang terluka benar-benar kesakitan, dan bahwa tindakan pengobatan sulit didapat di sebagian besar Negara .
Konvensi PBB tentang Larangan Atau Pembatasan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu yang dapat mengakibatkan Luka Berat atau Berdampak secara Menyeluruh, merupakan hal yang dituangkan dalam Konperensi yang diselenggarakan di Jenewa pada 1979 dan 1980. Penyelenggaraan Konperensi ini telah direkomendasikan oleh Konperensi diplomatik, yang pada 1977 memberi persetujuan atas Protokol Tambahan dari Konvensi Jenewa 1949.
Hubungan yang dekat antara konvensi senjata konvensional dan aturan Humaniter Internasional lainnya, termasuk protokol 1977, diakui oleh Negara Pihak dengan mengingat ‘prinsip umum perlindungan bagi penduduk sipil dari akibat perang,‘ seperti juga prinsip untuk menghindari penderitaan yang tidak semestinya dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Tiga perangkat Protokol menyertai Konvensi ini. Protokol pertama melarang penggunaan senjata yang mengakibatkan luka yang tidak dapat dideteksi dengan sinar X. Protokol kedua bertujuan untuk melarang atau membatasi penggunaan ranjau darat dan peralatannya yang diaktifkan dengan kontrol jarak jauh atau kontrol waktu. Protokol ketiga membatasi penggunaan senjata yang dapat membakar .
KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
PBB telah menetapkan peraturan bagi kerja sama Internasional untuk pencegahan dan hukuman tindak kejahatan
terhadap perdamaian, tindak kejahatan dalam perang dan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Komitmen ini telah menambah dimensi baru dan penting terhadap hukum Humaniter Internasional.
Konvensi pencegahan dan hukuman bagi tindak kejahatan genosida yang disetujui oleh Majelis Umum pada 1948 merupakan salah satu langkah awal dalam bidang ini. Konvensi sepakat bahwa genosida, baik yang dilakukan pada saat damai maupun perang, merupakan tindak kejahatan berdasarkan hukum Internasional yang mesti dicegah dan dihukum Negara Pihak.
Tugas utama lainnya adalah untuk merumuskan prinsip-prinsip hukum Internasional yang diakui dalam Piagam Pengadilan Nuremberg, yang mengadili penjahat perang setelah Perang Dunia II. Rumusan ini disiapkan komisi hukum Internasional berdasarkan petunjuk dari Majelis Umum pada 1950.
Komisi juga membuat rancangan kode pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia, yang berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana dari individu, sebagaimana diputuskan dalam pandangan Pengadilan Nuremberg bahwa “tindak kejahatan terhadap hukum Internasional dilakukan oleh manusia, bukan oleh suatu entitas abstrak, dan hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada individu yang melakukan tindak kejahatan tersebut, maka ketentuan Hukum Internasional baru dapat ditegakkan.”
PENGHAPUSAN KETENTUAN TENTANG PEMBATASAN
Konvensi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan disiapkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia dan Dewan Ekonomi dan Sosial yang ditetapkan oleh Majelis Umum pada tahun 1968, dan mulai berlaku pada 1970.
Negara Pihak Konvensi berjanji untuk menghapuskan pembatasan domestik tentang penuntutan dan penghukuman terhadap kejahatan ini, dan sesuai dengan hukum Internasional, memungkinkan dilakukannya ekstradisi.
Pada 1973 Majelis menetapkan sembilan prinsip kerja sama internasional untuk mendeteksi, menangkap, melakukan ekstradisi dan menghukum seseorang yang bersalah atas kejahatan perang dan kemanusiaan.
Akses yang lebih luas pada data-data Komisi Kejahatan Perang diusulkan oleh Sub-Komisi tentang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kaum Minoritas pada 1987, ketika Sub-Komisi ini mendiskusikan usaha untuk mengajukan terdakwa pelaku kejahatan perang ke pengadilan. Sub-Komisi ini meminta Negara-negara untuk menjamin bahwa pelaku kejahatan seperti tersebut di atas mendapatkan hukuman yang setimpal.
TENTARA BAYARAN
Tentara bayaran seperti disebutkan dalam Protokol I Konvensi Jenewa tidak memiliki hak untuk dianggap sebagai pasukan tempur atau tawanan perang.
Praktek penggunaan tentara bayaran untuk menghadapi gerakan kemerdekaan bangsa atau untuk menjatuhkan pemerintahan dipandang sebagai tindakan kejahatan oleh Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Komisi Hak Asasi Manusia pada beberapa kesempatan sejak era 1960an sampai sekarang. Pada 1987, Komisi ini menyampaikan pembahasan khusus tentang tentara bayaran tersebut.
Sementara itu suatu komite dari Majelis Umum menyelesaikan tugas untuk membuat rancangan konvensi menentang kegiatan memperkerjakan, menggunakan, membiayai dan melatih tentara bayaran. Konvensi ini ditetapkan Majelis Umum pada 1989.