G.J. Starke dan J.L. Brierly berpendapat bahwa masyarakat internasional itu pada hakikatnya adalah masyarakat bangsa-bangsa yang sudah menegara. Adanya prinsip hidup bersama atau hidup berdampingan yang terwujud dalam bentuk : hubungan, kontak, relasi yang bersifat jalin-menjalin dan terus menerus. Adanya sejumlah negara saja, belum berarti atau belum menjamin adanya suatu masyarakat negera-negara tersebut, hidup secara terpisah dan terpencil satu sama lainnya, hal ini berarti bahwa antara bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya, harus ada hubungan, kontak, relasi satu sama lainnya yang bersifat jalin menjalin dan kontinu atau terus menerus. Adanya kepentingan atau tujuan bersama, adanya hubungan dan kontak yang bersifat jalin menjalin dan terus menerus, disebabkan kepentingan atau tujuan bersama, yang ingin dicapai atau dipenuhi masing-masing bangsa atau negara tersebut, Kepentingan dan tujuan bersama ini, hanya dapat tercipa dengan negara-negara lainnya.Kepentingan atau tujuan bersama yang dimaksudkan, sangat komplek dan bevariasi yakni ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemanan. Adanya Hukum Pidana Internasional karena adanya masyarakat internasional sebagaimana adanya hukum karena adanya masyarakat. Masyarakat internasional merupakan landasan sosiologis hukum pidana internasional dan sekaligus Hukum Pidana Internasional. Hukum Pidana Internasional pada hakekatnya merupakan suatu sistem hukum yang harus mempunyai substansi hukum berisikan materi-materi tindak pidana-tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidana bagi setiap individu maupun negara yang melakukan tindak pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana internasional.Untuk menjalankan substansi hukum tersebut, harus didukung dengan struktur hukum dalam menegakkan hukum pidana internasional materiil. Selain itu juga harus didukung oleh budaya hukum yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan kepatuhan masyarakat internasional terhadap apa yang terkandung dalam substansi hukum pidana internasional.Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan kebutuhan sejumoah negara-negara. Keadaan ini tentunya menciptakan saling ketergantungan diantara negara-negara. Dan untuk mengatasi serta mencegah ketergantungan antara negara-negara, meka negara yang satu perlu mengadakan hubungan, kontak pergaulan dengan sesama negara lain di dalam pelbagai kehidupan. Dengan adanya saling membutuhkan diantara negara yang satu dengan yang lainnya mengakibatkan tumbuhnya hubungan yang bersifat tetap, jalin menjalin dan berkesinambungan.Masyarakat internasional selalu dalam keadaan dinamis dan perlu mengadakan perubahan-perubahan. Perubahan pertama dan mendasar adalah perubahan pada peta bumi politik, yang terjadi terutama setelah Perang Dunia ke-II. Hal mana pada saat sebelumnya, masyarakat internasional dibagi dalam beberapa negara besar, berubah menjadi satu masyarakat bangsa-bangsa yang terdiri dari banyak sekali negara.Perkembangan kedua, mempunyai akibat dan pengaruh yang sangat besar bagi pelaku-pelaku tindak pidana yang memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknilogi, sehingga sangat mempengaruhi masyarakat internasional dan Hukum Pidana Internasional. Dengan memanfaatkan kemajuan sarana transportasi, telekomunikasi, sarana kimiawi dan sarana teknologi lainnya dalam rangka menghilangkan jejak, bukti dan lain sebagainya, sehingga pelaku tindak pidana tidak dapat dan sulit dilacak baik oleh hukum pidana nasional maupun Hukum Pidana Internasional.Perkembangan ketiga yaitu perubahan struktur organisasi masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara yang berdaulat. Dengan timbulnya organisasi-organisasi internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara. Dipihak lain, ada perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada individu-individu dalam hal-hal tertentu. Timbulnya organisasi-organisasi intrnasional dan kompetensi hukum kepada individu menujukkan mulai terlaksananya satu masyarakat internasional di dalam arti yang benar dan efektif didasarkan atas asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antara negara, sehingga terjelma Hukum Internasional, bila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh negara dan tidak efektifnya Hukum Pidana Nasional, maka sangat diperlukan Hukum Pidana Internasional yang efektif dalam penegakan Hukum Pidana Internsional.Berbicara Hukum Pidana Internasional, juga tidak terlepas dari sebuah sejarah panjang dari tindak pidana yang terjadi sejak era perkembangan masyarakat internasional, tradisional sampai dengan perkembangan era masyarakat modern. Sejarah dimulai sejak Abad 16 Masehi yang merupakan era Kerajaan Romawi dibawah Kaisar Justinianus, dimana dengan kekuatan undang-undang, Justinianus telah memberikan dukungan perdamaian ke seluruh Kerajaan Romawi termasuk jajahanya. Peraturan tentang perang diperjelas dan harus dilandaskan pada sebab yang layak dan benar, diumumkan sesuai dengan aturan kebiasaan yang berlaku dan dilaksanakan dengan cara cara yang benar. Pengaturan tersebut berasal dari pengajaran hukum yang diberikan oleh ahli-ahli hukum seperti Cicero dan St Augustine. Mereka yang melakukan tindakan pelanggaran atas hukum kebiasaan dan hukum Tuhan dari suatu bangsa disebut dan dikenal kemudian sebagai kejahatan internasionalPada era Paska Perang Salib, perkembangan tindak pidana internasional setelah perang salib diawali dengan munculnya tindakan pembajakan di laut, yang dipandang sebagai musuh semua bangsa karena telah merusak hubungan perdagangan antar bangsa yang dianggap sangat penting pada masa itu, namun demikian perang tetap merupakan tindakan yang dipandang tidak layak dan masih dipersoalkan terutama dikalangan para ahli hukum dari berbagai bangsa yang sudah maju pada masa itu.Era Francisco de Vittoria 1480-1546, penjajahan disertai dengan penyebarluasan agama Kristen dengan cara-cara kekerasan dan kekejaman telah berkecamuk terutama yang telah dilakukan oleh Kerajaan Spanyol terhadap penduduk pribumi Indian, pada masa itu munculah seorang professor theologia, Francisco de Vittoria yang memperingatkan kerajaan bahwa ancaman perang dan peperangan tidak dapat dibenakan dengan alasan perbedaan agama, perluasan kerajaan dan kemenangan yang bersifat pribadi sekalipun dengan alasan untuk self defence, maka kerugian atau kekerasan sedapat-dapatnya diperkecil, Pandangan dari Vittoria ini dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah bagi perkembangan hukum hukum pidana internasional pada masa yang akan datangPerkembangan pesat tentang masalah perang di dalam sejarah hukum internasional terjadi pada abad 16-18 ketika penulis-penulis terkenal seperti, Alberto Gentili, Francisco Suarez, Samuel dan Emerich de Vattel telah membahas dan mencari dasar-dasar hukum suatu peperangan. Namun seorang tokoh yang terkenal pada masa itu adalah seorang ahli hukum Belanda, Hugo Grotius yang telah menulis dan menerbitkan sebuah treatise “ the Law of War and Peace in The Tree Books” pada tahun 1625Perjanjian Versailes yang mengakhiri Perang Dunia I, ternyata dalam praktek hukum Internasional tedak berhasil melaksanakan ketentuan pasal 227 yang menetapkan antara lain penuntutan dan penjatuhan pidana atas pelaku kejahatan perangPada masa 1920 telah tampak adanya upaya pembentukan mahkamah pidana internasional terutama setelah terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa, upaya ini berasal dari sejumlah ahli hukum terkemuka antara lain Vespasien Pella, Megalos Ciloyanni dan Rafael. Dukungan atas upaya tersebut juga berdatangan dari perkumpulan masyarakat internationalEra tahun 1927 Liga bangsa-bangsa telah membuka era baru dalam sejarah hukum pidana internasional dengan menetapkan bahwa perang agresi atau a war of aggression merupakan internasional crime, bahkan pernyataan LBB tersebut merupakan awal dari penyusunan kodifikasi dalam bidang hukum pidana internasional. Namun demikian pada saat itu pembentukan suatu Mahkamah Internasional yang dapat menetapkan telah terjadinya pelanggaran atas kodifikasi tersebut masih belum secara serius diperbincagkan. Perang Dunia II telah melahirkan berbagai tindak pidana baru yang merupakan pelanggaran atas perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani di antara Negara anggota liga bangsa-bangsa. Pelanggaran pelanggaran tersebut adalah dalam bentuk kekejaman yang tiada taranya serta pelanggaran atas hukum perang yang tiada bandingnya oleh pihak tentara jerman dan sekutunya, kejadian-kejadian itu telah memperkuat kehendak untk mengajukan kembali gagasan pembentukan suatu Mahkamah Pidana Internasional. Profesor Lauterpacht dan Hans Kelsen yang menegaskan bahwa pembentukan mahkamah itu sangat penting untuk mengadili penjahat perang dan sekaligus membawa akibat penting terhadap perbaikan perbaikan di dalam hubungan internasional.Jerman dibawah kepemimpinan Adolf Hitler memulai kancah perang dunia kedua dengan menganeksasi Polandia pada September 1939, tepatnya dikota Danzig litzkrieg, pada Tahun 1940, Hitle rmenaklukkan Denmark, Norwegia, Belanda, Belgia dan Perancis. Tahun tersebut merupakan tahun kemenagan NaziJerman. Dalam waktu yang bersamaan dengan perang dunia kedua, bahkan jauh sebelumnya, Hitle rtelah melakukan genosida terhadap bangsa Yahudi hamper diseluruh daratan Eropa.Genosida yang dilakukan oleh Nazi Jerman selanjutnya dikenal dengan istilah holocaust. Secara harafiah ‘holocaust’ berart ideskripsi genosida yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok minoritas diEropa dan Afrika Utara selama perang dunia kedua oleh Nazi JermanPada tahun 1947 masalah pembentukan Mahkamah Pidana Internasional diserahkan kepada Internasioanal law Commision, yang terdiri dari kelompok ahli hukum terkemuka dari seluruh Negara , yang dibentuk oleh PBB dan bertugas menyusun suatu kodifikasi hukum internasional, bertitik tolak dari pengalaman-pengalaman sebagai akibat peperangan, maka masayarakat internasional melalui PBB telah sepakat dan menempatkan kejahatan-kejahatan yang dilakaukan semasa peperangan sebagai kejahatan yang mengancam dan merugikan serta merusak tatanan kehidupan masyarakat internasional, kejahatan-kejahatan itu antara lain agresi, kejahatan perang, pembasmian etnis tertentu, pembajakan laut dll.Resolusi PBB, 21 November 1947, bahwa sampai dengan awal abad ke-20 hukum pidana internasional belum memasyarakat dikalangan pakar-pakar hukum di Negara yang menganut system hukum common law.Pengakuan secara internasional terhadap pentingnya internasional criminal law pertama kali terjadi melalui resolusi yang diajukan oleh Sidang Umum Perserikatan bangsa-bangsa tanggal 21 November 1947, resolusi menghendaki dibentuknya suatu panitia kodifikasi hukum internasional. Era Tokyo Trial 1948 Tanggal 23 Desember 1948, berdasarkan keputusan pengadilan internasional di Tokyo, Jepang, tujuh orang pemimpin negara ini pada era Perang Dunia II, menjalani hukuman mati. Pengadilan di Jepang ini merupakan lanjutan dari pengadilan Nurenberg Jerman yang dilakukan untuk mengadili para penjahat perang. Sebanyak 25 orang pejabat Jepang diadili dan 18 di antaranya dijatuhi hukuman penjara. Hideki Toyo, Perdana Menteri Jepang pada era PD II adalah pejabat tertinggi yang diadili di pengadilan internasional Jepang itu dan dijatuhi hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar