Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum dapat dipaksakan oleh alat-alat negara. Norma hukum muncul dalam suatu masyarakat karena norma adat, norma agama, dan norma kesusilaan dirasakan belum menjamin ketertiban hidup bermasyarakat serta tidak adanya suatu paksaan dari alat-alat negara. Beberapa alasan perlunya dibuat norma hukum adalah sebagai berikut.
a. Tidak setiap orang menaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama.
b. Masih banyak kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya, keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar-benar merupakan asli norma hukum.
c. Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan, dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya, pemberian surat keterangan dari seorang majikan kepada buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.
a. Tidak setiap orang menaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama.
b. Masih banyak kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya, keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar-benar merupakan asli norma hukum.
c. Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan, dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya, pemberian surat keterangan dari seorang majikan kepada buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar