Minggu, 29 Mei 2011

hukuk ekonomi internasional

Manusia adalah subjek hukum yang memiliki martabat yang paling tinggi. Setiap manusia memiliki hak dasar yang paling hakiki yaitu hak untuk hidup. Pengakuan terhadap martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terpisahkan dari semua manusia, merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Beberapa hak manusia yang hakiki adalah dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya (ekososbud). Dalam negara indonesia hak tersebut diatur dalam UUD 1945. Sedangkan dalam peraturan internasional pengaturan terhadap perlindungan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya (Ekososbud) ini lahir dari sebuah Deklarasi yang dikeluarkan PBB melalui Majelis Umum yang disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right atau UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948. Dalam pelaksanaannya, Deklarasi ini melahirkan dua instrumen penting yang mengatur ketentuan HAM, yaitu the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dimaksukkan sebagai kategori generasi HAM pertama oleh Karel Vasak; dan the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang dikategorikan sebagai generasi HAM ke dua
Lahirnya HAM generasi ke dua ini tidak lepas dari peran serta Franklin Delano Roosevelt selaku presiden Amerika Serikat pada saat itu yang dilatarbelakangi oleh terjadinya depresi besar yang melanda Amerika Serikat dimana selama tiga tahun angka pengangguran di Amerika membumbung dari empat juta sampai dua belas juta orang per tahun.
Perhatian ini muncul karena individu berhak atas hak asasi manusia (HAM), termasuk di dalamnya hak asasi manusia atas ekonomi. Hak ini dalam hukum internasional adalah salah satu hak yang cukup fundamental. Hal ini agak timpang karena sebenarnya hak – hak ekonomi negara ini pada analisis akhirnya akan berpengaruh terhadap hak – hak asasi manusia atas ekonominya.
Perubahan penting yang terjadi dewasa ini adalah cukup banyaknya konstitusi (UUD) di berbagai negara di dunia yang semakin mengakui hak asasi manusia atas ekonomi. Pencantuman hak ekonomi ini menunjukkan semakin pentingnya hak asasi manusia atas ekonomi (termasuk dalam kaitannya dengan hukum ekonomi internasional). Instrumen yang juga penting dalam mengatur hak atas ekonomi ini adalah Pasal 55 Piagam PBB. Pasal ini antara lain mewajibkan PBB untuk memajukan penghormatan termasuk memajukan penaatan terhadap HAM, termasuk HAM atas ekonomi.
Pasal 55 Piagam PBB memuat tujuan PBB yaitu memajukan “higher standards of living, full employment and condition of economic and social progress and development; solutions of internasional economic, social, health and related problems and international cultural and educational cooperation”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar