Banyak pakar mengatakan, bahwa sumber dari berbagai krisis yang terjadi di Indonesia ini adalah karena lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan tumpulnya fungsi aparat penegak hukum. Benarkah demikian ? apakah hanya aspek hukum yang menjadi sumber krisis ?

Saya tertarik dengan pernyataan Walikota Bandung, Kang Dada Rosada, ketika diwawancara disela-sela sosialisasi penyalaan lampu motor pada siang hari. Para wartawan bertanya, apakah akan dibuatkan Peraturan Daerah untuk mengatur penyalaan lampu motor pada siang hari di Kota Bandung ? Kang Dada menjawab, buat apa peraturan daerah jika masyarakat sudah sadar akan pentingnya penyalaan lampu pada siang hari. Mungkin Kang Dada sudah lupa dengan pernyataannya tersebut, tetapi pernyataan itulah yang menginspirasi saya membuat tulisan ini.
Dalam hal ini saya melihat seolah Kang Dada ingin mengatakan bahwa jika norma sosial sudah efektif, maka fungsi norma hukum akan semakin mengecil, bahkan tidak perlu lagi. Jika kita renungi ternyata norma sosial memang lebih efektif dibanding norma hukum, terlebih ditengah masyarakat yang rendah kesadaran hukumnya.
Norma sosial maupun norma hukum pada dasarnya adalah aturan yang berlaku di suatu tempat. Norma sosial sangat berkaitan erat dengan adat istiadat dan budaya yang berlaku di suatu tempat, dan sangat mungkin berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya walaupun dalam lingkup satu negara kesatuan seperti Indonesia. Sedangkan norma hukum adalah aturan yang merupakan produk dari pemerintah suatu wilayah, penerapannya berlaku umum, siapa saja yang masuk wilayah hukum tertentu, maka konsekuensinya harus taat terhadap hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Sayangnya, terkadang hukum yang berlaku tidak selalu sama dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat setempat. Dibawah ini contoh dari ketidakharmonisan antara norma hukum dan norma sosial :
1. Dalam Peraturan Daerah (berlaku hampir diseluruh Indonesia) Melakukan usaha di trotoar, jalur hijau, badan jalan, atau bahu jalan adalah dilarang, tetapi norma sosial (juga berlaku hampir diseluruh Indonesia) ternyata tidak melarangnya, terbukti sangat banyak konsumen yang membutuhkannya. Maka jangan heran, selama norma sosialnya belum berubah Peraturan Daerah tentang larangan pedagang kaki lima tidak akan pernah efektif.
2. Kalau saya tidak salah memahami, dalam KUHP kumpul kebo diperbolehkan selama tidak ada paksaan dan atas dasar suka sama suka, tetapi norma sosial yang berlaku disebagian besar masyarakat Indonesia melarangnya. Tidak heran bila sangat jarang orang yang mau mengakui bahwa dirinya telah melakukan kumpul kebo, walau orang tersebut melakukannya.
3. Melakukan pembunuhan atau huru-hara jelas dilarang dalam hukum Indonesia, tetapi ternyatan penegak hukum di Irian Jaya (Papua) seolah tumpul ketika menghadapi perang antar suku disana. Mengapa ? karena disana perang merupakan solusi dari permasalahan yang dihadapi antar suku, artinya norma sosial disana membolehkannya, padahal harus kita akui bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia yang seharusnya terikat dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Lantas bagaimana solusinya ? menurut saya norma sosial maupun norma hukum tetap sama pentingnya, terutama sebagai alat kontrol masyarakat. Idealnya memang hukum yang diundangkan tidak bertentangan dengan norma sosial yang berlaku, tetapi dalam hal ini hukum dapat difungsikan sebagai komplementer dari norma sosial, yang pada akhirnya norma hukum tersebut secara perlahan akan diakui oleh masyarakat sehingga dengan sendirinya akan menjadi norma sosial. Fungsi dan peran pemerintah juga sangat penting dalam pembinaan masyarakat, sehingga masyarakat bisa tertib hukum dan tertib sosial.