hukum dan realitas sosial
Didalam suatu negara yang berlandaskan hukum, hukum haruslah menjadi Norma yang utama.Segala sesuatu terjadi didalam kehidupan masyarakat haruslah diukur benar tidaknya, syah dan tidaknya berdasarkan norma hukum.Jika tidak makan akan berlakulah hukum Rimba , siapa yang kuat dialah yang menang.
Indonesia sebagai suatu Negara yang berlandaskan hukum, seringkali dijumpai didalam kehidupan sehari-hari hal-hal pelanggaran hukum, diantaranya yang ringan : Orang merokok, ditempat yang bertuliskan "dilarang Merokok", Orang membuang sampah ditempat-tempat yang justru bertuliskan "dilarang membuang sampah", Pedagang K-5 berdagang justru ditempat yang bertuliskan dilarang berjualan, Orang menyeberang jalan justru dibawah jembatan Penyebarangan meskipun ada petugas, Kendaraan umum, Angkot saling mendahului, walaupun ada tulisan, Sesama Bus dilarang saling mendahului", Orang memarkir kendaraan, ditempat yang ada larangan untuk parkir,dijalan-jalan raya Lampu Pengataur lalun lintas sudah tidak diindahkan lagi.
Masih banyak contoh-contoh lainnya yang sering dilakukan oleh masyarakat kita, diantaranya dengan membuat hukum atau peraturan sendiri, umpamanya membuat Rambu-rambu Lalu lintas sendiri, misalnya Polisi tidur, Zebra Croos dijalan-jalan umum, atau komplek Perumahan.Tindakan main hakim sendiri, misalnya memukuli pencuri atau pelaku keajahatan lainnya yang tertangkap tangan.
Belum lagi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat negara, pemerintah, pengusaha, serta penegak hukum lainnya.Tindakan-tindakan kejahatan yang seringkali terjadi didepan mata kita masyarakat cenderung tidak mau ambil peduli lagi.Jika terjadi tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum enggan melapor pada Petugas keamanan (Polisi), enggan menjadi saksi, karena mereka beranggapan bahwa melapor kepada Petugas keamanan (Polisi) akan membuat repot saia, sehingga kejahatan semakin lama semakin meraja lela didepan mata kita tanpa dapat berbuat apa-apa.
Akibat tidak berlakunya Norma Humum, suatu negara akan menjadi kacau akan terjadi Hukum rimba, ada kekuasaan/kekuatan yang kuat dia yang berkuasa .kekuatan atau kekuasaan juga bukan hanya berupa kekuatan fisik saja, tetapi juga kekuatan ekonomi (uang) Politik , sehingga setiap orang didalam masyarakat merasa tidak ada lagi yang menjamin keamanan dan kesejahteraan dirinya.
SEBAGAI INTERES NILAI
Hukum adalah aturan-aturan.Isinya berupa larangan-larangan, anjuran-anjuran, ancaman (sangsi).Didalam hal ini hukum dpt disebut Norma, disamping itu masih ada Norma lainnya diantara,Norma susila, Norma Agama, etika dan sebagainya.
Didalam tingkat yang lebih tinggi lagi Norma dapat menjadi suatu nilai.Jika norma sudah menjadi Nilai, maka Norma itu tidak hanya berupa aturan-aturan yang harus diikuti jika ada orang lain atau petugas,Tetapi aturan itu sudah meresap dalam jiwa seseorang, sehingga walaupun itdak ada orang lain atau petugas, Poliisi, ia akan tetap bertindak sesuai dgn aturan-aturan tersbut.Misalnya jika orang yang mempunyai Nilai Agama ia akan tetap menjalankan Ibadah sesuai dgn keyakinannya, walaupun tidak ada orang lain, atau jika semua orang tidak menjalankan ibadah.
Orang yang mempunyai Nilai Hukum lalu lintas didalam dirinya, akan tetap antri dgn sabar pada saat lampu merah menyala, walaupun banyak Pengemudi lain main serobot.Nillai-nilai tersebut termasuk didalamnya.
Nilai Hukum sekali sudah tertanam, besar sekali pengaruhnya pada perilaku orang bersangkutan.Orang yang mempunyai Nilai Hukum pada dirinya Tidak akan membuang sampah disembarang tempat, menyeberang jalan seenaknya, menyuap Petugas jika kena Tilang.Karena itu penanaman Nilai-nilai Hukum pada setiap Individu anggota masyarakat sangatlah penting, jika kita hendak mengembalikan hukum pada fungsi yang sebenarnya.
NILAI PENGATUR TINGKAH LAKU
Didalam istilah psikologi ,Tingkah laku seseorang adalah merupakan hasil dari beberapa faktor yang saling mempengaruhi.Yang pertama adalah ; Naluri-naluri dorongan-dorongan atau kehendak-kehendak pribadi yang menuntut untuk dipuaskan, tidak peduli begaimanapun keadaannya.Faktor ini ada pada bagian jiwa yang dinamakan "Id", Yang kedua adalah Nilai-nilai yg mengatur kapan suatu tindakan boleh dilakukan dan kapan tidak boleh dilakukan, faktor ini merupakan bagian jiwa yang disebut "Super Ego".Faktor ketiga adalah realitas atau kenyataan itu sendiri.Faktor keempat adalah Kesadaran atau akal untuk mengatur tingkah laku, mana yg harus diharus diambil setelah mempertimbangkan pen garuh-pengaruh dari Id, super ego dan realitas. Faktor ini merupakan bagian yang disebut "Ego"
"Ego" itu tidak sama sifatnya pada setiap orang .Ada Ego yg tunduk pada Id-nya, sehingga tindakan-tindakan orang tersebut hanya mau memang sendiri, mau enaknya sendiri. Ada juga "Ego" yang tunduk pada "Super Egonya" , sehingg ia selalu takut melakukan sesuatu .Dan ada juga "Ego" yang terlalu melihat situasi dan kondisi lingkungan saja, sehingga ia menjadi orang yg tidak mempunyai pendirian, orang yang plin-plan.
Ego" yang baik adalah yang bisa membuat keseimbangan yang sebaik-baiknya antara, Id, Ego, Super ego dan realitas. Ego yang seperti ini tidak kerdil, lemah dan gampang terpengaruh, akan tetapi harus meruipakan Ego yang kuat, mantap, berani mengambil suatu keputusan yang bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar