Senin, 23 Mei 2011

penyelesaian sengketa umum

Dasar hukum
APSU diatur di dalam Pasal 6 UU Arbitrase dan APSU
Definisi
Alternatif penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Asas-Asas
1. Kebebasan berkontrak (mufakat).
APS dilakukan oleh para pihak didasarkan atas kesepakatan. Kesepakatan ini menunjuk pada asas kebebasan berkontrak dimana pihak-pihak akan menyelesaikan sengketanya secara musyawarah (konsultasi, negosiasi, konsiliasi atau penilaian ahli).
2. Iktikad baik
Asas ini berperan sebagai perekat bagi para pihak untuk dapat membahas sengketa yang ada diantara mereka menurut kepatutan, terbuka dan kedua pihak bertujuan untuk tidak pergi ke pengadilan.
3. Perjanjian mengikat (Pacta Sunt Servanda).
4. Putusan terakhir dan mengikat (final and binding).
5. Pendaftaran.
6. Kerahasiaan (confidensial).
Proses APSU
Proses penyelesaian sengketa ini terjadi dalam tahapan sebagai berikut:
1. Tahap pertama: Pertemuan langsung (Ps. 6 ayat (2)).
Pertemuan langsung ini dilakukan para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
2. Tahap kedua: Bantuan penasihat ahli atau mediator (Ps. 6 ayat (3)).
Jika tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli maupun melalui seorang mediator
3. Tahap ketiga: Penunjukan mediator melalui bantuan lembaga-lembaga APS atas permintaan para pihak (Ps.6 ayat (4)).
Jika kata sepakat tidak tercapai atau mediator tadi tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga alternative penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang Mediator. Mediator adalah pihak ketiga yang netral (berada ditengah-tengah) yang memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk mendapat penyelesaian yang memuaskan..



sumber :
Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar