Minggu, 29 Mei 2011

Norma Hukum dan Nilai Agama, Landasan Absolut Pernikahan

JAKARTA--Sekjen Departemen Agama, Bahrul Hayat PhD menegaskan perlunya penguatan lembaga pernikahan demi masa depan bangsa. Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka workshop tentang Pendidikan Pranikah dan Parenting Menuju Keluarga Sakinah dan Sejahtera di Jakarta, Rabu (16/9).

Lebih lanjut Sekjen menegaskan, Norma hukum dan nilai-nilai agama merupakan landasan yang bersifat absolut dan tidak dapat ditawar sebagai prasyarat untuk menata perkawinan dan membentuk rumah tangga sakinah dan sejahtera. ''Pemerintah tidak akan pernah mengakui atau melegalkan pernikahan antara pasangan yang berbeda agama, pernikahan pasangan sejenis, meskipun hal itu belakangan ini banyak disuarakan oleh beberapa kalangan dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM), kemanusiaan universal, perlakuan anti diskriminasi,'' papar Bahrul.

Bahrul Hayat mengingatkan, perkawinan mempunyai nilai keagamaan sebagai ibadah kepada Allah SWT. ''Dalam sebuah hadisnya Nabi Muhammad menegaskan, Menikah adalah Sunnahku. Siapa yang tidak suka sunnahku, maka dia bukanlah termasuk golongan umatku. Signifikansi pendidikan pranikah dan parenting dalam pembinaan keluarga dan pembangunan bangsa di era globalisasi ini amat dirasakan kepentingannya,'' tutur Bahrul.

Menurutnya, pernikahan bukan semata-mata kepentingan orang perorangan. ''Namun merupakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Maka dari itu, di samping adanya Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertugas mencatat dan mengadministrasikan peristiwa nikah, juga terdapat Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau BP4 yang berdiri sejak 1954 dengan tugas meningkatkan mutu perkawinan, memberikan penasihatan baik sebelum maupun sesudah menikah bagi pasangan suami istri dan mediasi dalam penyelesaian perselisihan rumah tangga,'' tuturnya.

Sekjen menyampaikan keprihatinan terhadap melonjaknya angka perceraian belakangan ini, bersamaan dengan gejala lain. Seperti meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, maraknya kehamilan di luar nikah, aborsi, penularan HIV/AIDS, dan lain-lain. Kondisi tersebut merupakan problema serius yang tidak boleh terlambat upaya pencegahan dan penanggulangannya. Dengan kata lain, sendi-sendi kehidupan masyarakat dan masa depan bangsa harus diselamatkan melalui penguatan lembaga pernikahan dan keluarga, tandasnya. osa/rin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar