Minggu, 29 Mei 2011

semua pihak harus taat aturan

KITA semua sangat menyesalkan dua insiden amuk massa bernuansa SARA yang terjadi di Cikeusik, Banten dan Temanggung, Jawa Tengah, yang hanya berselang tiga hari. Ada yang menilai bahwa insiden ini terjadi, akibat pemerintah dan aparat keamanan lemah dalam melakukan antisipasi maupun pencegahan. Aparat intelijen juga dinilai kecolongan, karena tidak mampu melakukan upaya antisipasi dan cegah dini. Semua pihak tampaknya berlomba memberikan komentar dan bahkan ada kecenderungan untuk saling menyalahkan.
Terlepas dari kemungkinan kelemahan dan kurangsigapnya aparat keamanan dalam mencegah insiden tersebut, barangkali benar apa yang disampaikan Pimpinan TNI AD Jenderal George Toisutta bahwa terjadinya aksi kerusuhan massa di Serang dan Temanggung karena tidak ditaatinya aturan oleh masyarakat. Jika kita cermati, salah satu penyebab terjadinya aksi kekerasan dan amuk massa tersebut memang akibat tidak ditaatinya aturan oleh masyarakat. Masyarakat cenderung mengabaikan aturan yang berlaku, menolak imbauan dan ajakan aparat keamanan, bahkan sebaliknya justru melawan aparat dan hukum. Ketertiban dan keamanan di masyarakat mustahil dapat terwujud bila hukum diabaikan. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak saja berpengaruh terhadap ketertiban dan keadilan, tetapi juga berperan membentuk kultur (budaya) taat hukum.
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia kita selalu menjumpai yang namanya norma-norma yang telah hidup dan berakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia seperti norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, norma adat istiadat dan norma hukum. Setiap norma yang telah hidup dan berakar dalam budaya kita ini mempunyai sanksi-sanksi yang diberlakukan. Norma hukum merupakan salah satu norma yang jelas dan memaksa di mana masyarakat mau tidak mau harus mengikuti setiap peraturan yang telah dikeluarkan oleh badan yang berwenang. Drs. Paiman Jati Padang, Pasar Minggu paiman@yahoo.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar