- Bertanggung jawab dalam pengembangan dan perbaikan program studi secara berkelanjutan.
- Bertugas memobilisasi staf akademik untuk dimanfaatkan secara optimal.
- Membuat perencanaan pengembangan staf akademik.Pembukaan dan/atau penutupan departemen ditetapkan oleh rektor setelah memperoleh pertimbangan senat akademik berdasarkan usulan dekan yang bersangkutan.
- Usulan dekan tentang pembukaan dan/atau penutupan departemen pada setiap fakultas disampaikan kepada rektor dalam proposal yang komprehensif dan telah memperoleh pertimbangan DPF.
- Departemen dapat melakukan pengembangan pendidikan,penelitian dan kerjasama dengan pihak lain atas persetujuan pipinan fakultas.
Departemen sebagai unsur pelaksana akademik fakultas untuk pengelolaan sumber daya manusia bagi pengembangan ilmu hukum.
Struktur Departemen
Departemen terdiri dari :
1. Ketua Departemen
2. Sekretaris Departemen
3. Kepala Laboratorium
4. Para Dosen
5. Staf Administrasi
6. Tenaga Penunjang Lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar